Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menempati janji dalam pemberantasan korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK.
“Jokowi nenyetujui revisi UU KPK dan sudah memberikan surprise ke DPR. Ini artinya Jokowi mengingkari janji saat kampanye dalam pemberantasan korupsi,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Senin (16/9/2019).
Menurut Muslim, Jokowi tersandera partai politik pendukung yang kadernya terlibat korupsi.
“Partai pendukung Jokowi kadernya banyak terlibat korupsi dan konsekuensi dukungan, minta Jokowi menyetujui revisi UU KPK dan presiden menyetujuinya,” paparnya.
Kata Muslim, Jokowi sebagai petugas partai harus mengikuti keputusan PDIP yang menyetujui revisi UU KPK. “Walaupun Presiden Jokowi dalam pidatonya menyatakan mendukung penguatan KPK tapi draf revisi yang diajukan ke DPR justru melemahkan,” jelas Muslim.
Selain itu, Muslim menyoroti Jokowi yang tidak mengindahkan capim KPK bermasalah sehingga Irjen Firli bisa terpilih jadi Ketua KPK.
“Masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap Jokowi dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.