Bojonegoro– Ditahannya mantan Kepala Desa Pragelan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, mendapat tanggapan semua pihak termasuk Samudi, selaku Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Bojonegoro. Jumat (13/09/19).
Melalui suaranasional, dirinya menyatakan bahwa tertangkapnya mantan Kepala Desa TS atas dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2016 tersebut hendaknya dapat menjadi pembelajar bagi dirinya pribadi dan untuk kepala-kepala desa yang lain agar lebih bijak dalam mengelola keuangan desa.
“Ini pembelajaran kita semua agar lebih bijak dalam mengelola keuangan desa,” katanya saat dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya.
Dirinya menegaskan bahwa kepala desa harus menyadari jika semenjak bergulirnya dana desa, kepala desa menjadi sorotan banyak pihak dalam pengelolaannya.
“Kepala desa mau tidak mau suka tidak suka harus menyadari bahwa semenjak bergulirnya dana desa kepala desa menjadi sorotan banyak pihak,” ujarnya.
Dirinya berpendapat banyak instansi yang menyerap lebih banyak anggaran yang kurang diperhatikan oleh publik. Meski dalam pengelolaan keuangannya tidak menyertakan baner Open Government Partnership (OGP).
“Meskipun kalao mau obyektif banyak instansi yang menyerap lebih banyak anggaran malah dalam tanda kutip kurang diperhatikan bahkan membuat bener OGP saja tidak,” ucapnya.
Meski demikian pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Desa Kepoh Kidul, Kecamatan Kedungadem, ini mengapresiasi kepolisian yang tegas dalam menindak kepala desa yang dengan sengaja menyalah gunakan keuangan desa sehingga dapat menjadi pembelajaran semua pihak.
“Tapi kenapa hanya desa seolah olah yang menjadi sorotan,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tindak pidana korporasi penyalahgunaan anggaran dana desa, Desa Pragelan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2016.
Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat memimpin pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro. Kepada awak media Kapolres menjelaskan jika Kepala Desa berinisial TS (55) tersebut telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara desa.
“Kemudian melakukan atau menggunakan keuangan yang ada, tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang dibuat dan disahkan oleh kecamatan,” katanya.
Selanjutnya Kepolisian dalam hal ini melakukan penyelidikan, setelah memiliki dua alat bukti yang cukup kepolisian menigkatkan ke penyidikan dan dari hasil penyidikan tersebut telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 165.380.000 lebih.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan dan kasusnya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap dan P 21,” pungaksnya. (Rin)