Rezim Jokowi menuju membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi memeriksa KH Ahmad Sobri Lubis dalam kasus makar.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (11/9/2019). “Kalau Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis tersangka, secara organisasi FPI akan mengalami keguncangan,” ungkapnya.
Kata Muslim, Rezim Jokowi sengaja menghancurkan struktur organisasi FPI. “Izin perpanjangan belum dikeluarkan pemerintah, FPI tetap eksis dan berguna bagi masyarakat dan sekarang ketua umumnya mau dijadikan tersangka kasus makar,” jelas Muslim.
Menurut Muslim, Rezim Jokowi terganggu atas keberadaan FPI karena kritis terhadap penguasa. “FPI menyuarakan keadilan dan melawan kezaliman,” papar Muslim
Sebelumnya KH Sobri Lubis dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar pada Rabu (11/9). Sobri dipanggil polisi atas laporan Supriyanto ke Bareskrim Polri pada 19 April 2019.
Adapun perkara tersebut disebutkan terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Perkara yang diadukan mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.