GRESIK – Empat terdakwa pembuat dan pengedar uang palsu (upal) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Putu Gede Hariadi agar hukumanya diringankan.
Permintaan itu langsung disampikan keempat terdakwa usai mendengar tuntutan pidana dari JPU Budi Prakoso. “Saya kangen cucu saya pak Hakim, juga keluarga di rumah. Tolong diringankan hukuman saya,” pinta Rusman, salah satu terdakwa.
Sementara itu, JPU Budi Prakoso menuntut empat terdakwa yakni Rusman, 51, warga Dusun Bapuh RT 01/RW 01, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik dan Kusnan Efendi, 63 , asal Desa Bangsri RT 01/RW 01, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo masing-masing empat tahun penjara.
Sementara Jono, 69, asal Dusun Karangpilang Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, dan Fahrul Fauzi 62, warga Desa Pucangro Kecamatan Gudo, Jombang , dituntut hukuman lima tahun penjara. “Lima tahun untuk dua terdakwa karena merupakan residivis dengan perkara yang sama,” terang Budi saat sidang tuntutan di PN Gresik.
Tidak hanya itu, empat terdakwa juga dituntut dijatuhi pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsu uang rupiah dan melanggar pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) UU. RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda sidang putusan, “Sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan,” tutup Putu Gde Hariadi sembari mengetuk palu.
Keterangan terdakwa sebelumnya, mereka memiliki peran masing-masing. Rusman menyediakan tempat yang digunakan untuk memalsukan uang, Jono berperan memperkenalkan Rusman dengan Fauzi dan apabila uang palsu sudah tercetak meminta bagian.
Sementara Kusnan Efendi berperan menyiapkan laptop dan membantu proses penyablonan uang palsu, dan Fahrul Fauzi berperan menyiapkan alat sablon uang palsu.
Sementara satu nama yang disebut empat terdakwa yakni Toni masih dalam pengejaran pihak berwajib (DPO) yang diakui ke-empat terdakwa sebagai penyedia bahan untuk uang palsu.(RINTO CAEM)