Judi di wilayah hukum Polsek Driyorejo masih marak terjadi. Hal ini menjadi sorotan khusus bagi jajaran unit Reskrim Polsek Driyorejo.
Terbukti dengan tertangkapnya tujuh orang pelaku warga Kesamben Wetan Rt 13 Rw 02 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, diamankan unit reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik.
Tujuh tersangka berinsial S (60), T (65), ST (49), SJ (45), SL (43), MK (38), H (36) dengan mengamankan Barang bukti dari lokasi kejadian berupa Uang sebesar Rp 494.000,- Selembar media bergambar, Dadu sebanyak 3 (tiga)biji, 1 (satu)Batu keramik berbentuk melingkar atau bulat.
Kapolsek Driyorejo, AKP Wavek Ariefin S, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, berawal pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 wib, telah diamankan 7 orang laki – laki saat bersama-sama sedang melakukan perjudian judi jenis dadu dengan uang sebagai taruhanya disebuah lahan kosong yang ada di desa Kesamben wetan Rt 13 Rw 02 Kecamatan Driyorejo Gresik,” Kata Kapolsek,
AKP Wavek menambahkan, “Saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan para pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang di duga kuat dijadikan sebagai alat perjudian jenis Dadu tersebut yaitu uang sebesar Rp 494.000,- ,kaleng, batu keramik berbentuk melingkar, dadu sebanyak 3 biji, selembar media bergambar.”
“Akibat perbuatan 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan oleh petugas guna kepentingan penyidikan lembih lanjut hingga Sampai saat ini para pelaku diamankan Di mapolsek Driyorejo Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Driyorejo Polres Gresik pada Kamis (29/8/19).
Sedangkan untuk Tujuh orang tersangka sebagai penombok dikenakan dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta,” jelas Kapolsek Driyorejo.(RINTO CAEM)