Kontrak Ramayana Kudus dengan PT Inti Griya sebagai pemilik bangunan akan berakhir 2020.
Berdasarkan kontrak kerja, setelah 2020, bangunan itu akan diserahkan ke Pemda Kabupaten Kudus.
Ketika bangunan menjadi milik Pemkab Kudus, maka Ramayana juga bisa menjalin kontrak kerja sama untuk menyewa bangunan bertingkat tersebut selain pula PT Inti Griya.
Untuk menilai bangunan bertingkat itu, Pemkab Kudus menggandeng juru taksir (appraisal) untuk menilai bangunan pusat perbelanjaan Ramayana Mall Kudus sebelum dikontrakkan kepada pihak ketiga.
“Kami ingin memberikan nilai kontrak bangunan tersebut secara wajar, sehingga perlu menggandeng juru taksir atas bangunan yang usianya mencapai 20 tahun tersebut,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan anggaran untuk menaksir nilai bangunan yang saat ini menjadi pusat perbelanjaan itu sudah diusulkan lewat APBD Perubahan 2019.
Jika berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), kata dia, pemkab rugi karena nilai sewanya nanti terlalu kecil mengingat NJOP di Kudus belum dinaikkan sejak beberapa tahun belum dinaikkan.
Untuk menghitung nilai sewa bangunan dan tanah, kata dia, NJOP dikalikan 4 persen, sedangkan ketika ada tim appraisal, maka akan dikalikan dengan nilai taksiran.