Ucok Sky: RUU KKS Tidak Menjelaskan Apa Itu Siber

Indonesia saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanann Siber(KKS), yang telah diputuskan menjadi inisiatif dari badan legislatif DPR RI.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi mengatakan, keberadaan RUU KKS ini patut ditolak. Sebab, penggodokannya terkesan tergesa-gesa, tanpa naskah akademik yang matang.

“RUU tidak menjelaskan apa itu siber? definisinya juga tidak dijelaskan,” kata Ucok dalam diskusi Kongko Politik bertajuk “Tolak RUU KKS” di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (9/8/2019).

Menurut Ucok, RUU KKS ini adalah masalah keaman ancaman siber di Indonesia. Karenanya, tegas Ucok, RUU ini tidak bisa hanya persoalan tindakan siber yang terjadi baik dari dalam dan luar.

“Jadi, kalau kita mengkritik bagaimana? apakah itu ancaman siber?” imbuh Ucok.

Kemudian, Ucok juga menyoroti pasal-pasal dalam RUU itu yang menimbulkan conflict of interest antar institusi. Karena, insitusi yang berkecimpung dalam bidang syber cukup banyak seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme , Kominfo RI, Kementeria Luar Negeri RI, dan lembaga lain yang mempunyai siber.

Oleh karena itu, tegas Ucok, jika RUU KKS disahkan, maka insitusi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang akan menggendalikan masyarakat.

Apalagi, RUU KKS juga tidak dibahas di Komisi I DPR RI. Melainkan di Baleg. Padahal, masalah siber ranahnya Komisi I DPR RI yang membawahi BIN dan BSSN.

“BSSN sama saja akan memata-matai masyarakat, mata-matai kita yang suka protes lewat medsos,” tukasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News