Biaya PTSL Membengkak, Warga Geger Datangi Kantor BPN Lamongan

Keberatan dengan biaya PTSL yang di nilai masih cukup tinggi, puluhan warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Lamongan.

Koordinator masyarakat Desa Geger, Muhammad Ilyas menjelaskan, pada tahun 2018 yang lalu, Pemerintah Desa Geger mendapatkan jatah program PTSL sebanyak 2.500 bidang tanah. Atas program tersebut, masyarakat penerima program dikenakan biaya sebesar Rp 850 ribu.

“Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, atau SKB 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017. Pada diktum ketujuh poin 5, sudah jelas disebutkan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali hanya dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu,” ujar Muhammad Ilyas, Rabu (14/08/2019).

Dia mengatakan, bulan Juni lalu pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Lamongan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum juga ada kejelasan, terkait dengan perkembangan penanganannya.

“Kami hanya ingin menuntut keadilan, apalagi biaya yang di kenakan sebesar Rp 850 ribu itu, sudah sangat jelas melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Lamongan Darmawang, saat menemui massa warga Desa Geger mengatakan, terkait dengan biaya yang dikenakan sebesar itu, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.

Dia mengaku hanya mengurusi persoalan pengurusan di kantor sesuai aturan yang ada, dan tidak mau ikut campur terkait ketentuan biaya yang diputuskan oleh pihak Desa.

“Untuk biaya penyuluhan, pengukuran dan pemeriksaan tanah program PTSL memang digratiskan, masyarakat harus lebih jeli mempelajari peraturan yang ada,” kata Darmawang.

Darmawang menuturkan, karena dalam peraturan memang ada yang harus mengeluarkan biaya, tetapi itu tidak berkaitan langsung dengan BPN, akan tetapi teknisnya ada di desa.

Terpisah, Kepala Desa Geger Subkhan, saat di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut, kades mengatakan, biaya yang dibebankan pada masyarakat yang ikut program PTSL, semua sudah sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama dan sudah disosialisasikan kepada pemohon.

“Semuanya sudah sesuai dengan aturan dan kesepakatan, masalah itu memang sudah dilaporkan ke Polres dan Kejaksaan, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke kantor Pokmas,” tuturnya.(RINTO CAEM)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News