Dua tokoh nasional, yakni Dr. H.M.S. Kaban, SE, M.Si dan Lieus Sungkharisma dari Gerakan Nasional Untuk Keadilan dan Pemulangan Habib Rizieq Shihab, Jum’at malam (9/8) akan mengadakan diskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama di Medan, Sumatera Utara.
Diskusi tersebut akan membahas aspek hukum pencekalan Habib Rizieq dan rencana pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dari pengasingannya.
Selain kedua tokoh tersebut, juga akan tampil menjadi narasumber pengamat politik dari UMSU, Dr. Shohibul Anshor Siregar serta sejumlah tokoh GMPF-MUI Medan.
“Ini merupakan diskusi terbatas untuk melihat aspek hukum terhadap apa yang selama ini menimpa Habib Rizieq Shihab,” ujar Ustadz Aidan Nazwir Panggabean dari GMPF Medan.
Tokoh Tionghoa dan koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma menyebut, sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni lalu, seharusnya pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak perlu lagi diteruskan pemerintah.
“Sesuai hukum, seharusnya pemerintah wajib menjaga, melindungi, dan mengayomi warga negaranya meskipun yang bersangkutan memiliki masalah hukum. Terlebih lagi Habib Rizieq merupakan tokoh panutan umat Islam di Tanah Air,” ujarnya.
Ditambahkan Lieus, UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 menyatakan bahwa siapa pun warga negara ini wajib mendapatkan status negaranya. “Tapi kita seolah membiarkan agar Habib Rizieq kehilangan status kewarganegaraannya,” katanya.
Karena itulah ia dan sejumlah tokoh nasional menggelar diskusi ini untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. “Kita hanya ingin semua warga negara diperlakukan sama secara hukum,” katanya.
Diskusi terbatas yang digelar GMPF Medan ini, rencananya akan berlangsung ba’da sholat Isya di Hotel Madani, Medan.