Staf Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak berkutik saat berdiskusi dengan Sekjen DPP FPI Munarman di tvOne, Senin (29/7/2019).
Adapun tema diskusi FPI: Izin Ormas Bikin ‘Gemas’?”
Saat ini Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang telah habis dan telah diajukan perpanjangannya oleh FPI sejak 20 Juli 2019 lalu namun hingga kini belum diterbitkan oleh Kemendagri.
Ada kejadian menarik, Ngabalin mencoba memotong pembicaraan Munarman terkait UU Ormas.
Kata Ngabalin, Ormas nasional itu harus memiliki jumlah pengurus wilayah sekian persen, minimal jumlah kabupaten kota sekian persen, dan ada di daerah.
Munarman langsung membantah argumentasi Ngabalin.
“Udah gak ada pak! Pak Ali udah gak ada, itu di UU yang lama, UU yang lama itu!”, tegas Ustadz Munarman menyetop ucapan ngawur Ngabalin yang ternyata tidak update dengan isi UU Keormasan terbaru.
“Di dalam keputusan MK itu, semua sekarang ini dengan UU baru, UU tahun 2013 yang kemudian ada Perppu-nya juga tahun 2017 kemarin, tidak dibedakan lagi Ormas nasional lingkupnya ataupun Ormas tingkat Provinsi atau Kabupaten, Ormas dianggap sama, dan yang mengeluarkan SKT-nya kan kalau dulu kan melalui Kesbangpol Provinsi kalau dia tingkat Provinsi, atau Kesbangpol tingkat Kabupaten Kota kalau dia tingkat Kabupaten Kota, sekarang udah gak ada, semua sekarang adalah Mendagri adalah kalau dia domisilinya di Kabupaten atau Kota, dia mendaftarkannya melalui Kesbangpol setempat atau melalui bupati atau walikota. Jadi ini ada perubahan baru dari mekanisme administrasinya.”
Mendengar jawaban ilmiah dan detail dari Munarman, Ngabalin langsung terdiam.