Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bertindak seperti LSM menyetujui kasus Novel Baswedan dibawa ke forum internasional.
“Saya berpandangan kalau KPK sebagai lembaga negara yang dibiayai negara bertindak sebagai LSM, ya, saya minta supaya anggaran KPK dibekukan dulu,” kata politikus PDIP Masinton Pasaribu, Sabtu (27/7/2019).
Kata Masinton, anggaran KPK dihentikan agar kasus Novel yang dibawa ke forum internasional menjadi jelas. “Biar clear dulu ini persoalan KPK ini ya,” kata Masinton.
Menurut Masinton kasus Novel dibawa ke forum internasional telah melanggar etik.
“Karena tidak boleh, secara etik ketatanegaraan ada lembaga negara membawa persoalannya mendorong dan merestui persoalan internalnya ke forum internasional,” ujarnya.
Masinton akan mempertanyakan pimpinan KPK yang membawa kasus Novel di forum internasional.
“Nah itu maka kita minta supaya pimpinan KPK supaya dia lembaga negara atau LSM, kok lembaga negara merestui pihak lain ya, LSM. Karena saya dengar KPK ikut mendorong dan merestui tindakan LSM tersebut untuk membawa persoalan Novel ini ke forum internasional,” kata Masinton
Amnesty International Indonesia sebelumnya membawa persoalan teror penyiraman air keras terhadap Novel ke hadapan Kongres AS. KPK menilai hal itu bukti bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel sudah jadi perhatian internasional.
“Saya kira ada beberapa hal yang perlu kita pahami di sini. Kita tahu berarti kasus novel sudah menjadi perhatian dunia internasional,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Sebagaimana penyataan Komnas HAM, tindakan berjuang melawan korupsi itu masuk kategori sebagai pembela HAM atau human rights defender. Karena itu, menurut KPK, yang berkaitan dengan pembela HAM menjadi standar dan perhatian dunia. Jadi diharapkan ada kesinkronan dengan hukum yang ada di Indonesia perihal kasus-kasus yang terkait dengan pembela HAM.
“Harapannya memang ada kesinkronan proses ya di dalam hukum di Indonesia agar pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus-kasus serangan terhadap human rights defender ini atau pembela HAM. Dalam konteks ini bukan hanya Novel, tapi juga serangan terhadap pimpinan KPK, serangan terhadap pegawai KPK, atau serangan terhadap pembela HAM lainnya yang melakukan pemberantasan korupsi, bisa di masyarakat sipil, bisa dari media, jurnalis, atau bisa juga dari pihak-pihak yang lain,” ujar Febri.
Kasus itu diangkat bersama dengan sejumlah perkara hak asasi manusia (HAM) lainnya di Asia Tenggara. Francisco Bencosme sebagai Manajer Advokasi Asia-Pasifik Amnesty International USA membacakan testimoni tertulisnya pada forum ‘Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook’ di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee.
Kasus-kasus HAM lain yang turut dibawa Francisco di antaranya dugaan pelanggaran HAM terkait ‘perang melawan narkoba’ di Filipina yang digaungkan Presiden Rodrigo Duterte dan persoalan Rohingya dari Rakhine State di Myanmar.
Berkaitan dengan Novel, Francisco menyebut Novel telah membawa kasusnya ke Komnas HAM karena merasa penyelidikan kasusnya tidak berhasil. Komnas HAM disebut Francisco menyimpulkan adanya dugaan serangan kepada Novel sebagai upaya menghambat KPK dalam memberantas korupsi.