Inspektorat Propinsi Jawa Timur meluncurkan Kades Lawas untuk membantu pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan.
Kades Lawas sendiri adalah akronim dari Kawal Desa Melalui Pengawasan. Sebuah program untuk meminimalkan kesalahan dalam pengelolaan bantuan keuangan di desa.
Program ini memiliki kemiripan dengan inovasi Klinik Desa dari Inspektorat Kabupaten Lamongan yang biasa dilaksanakan saat Minggu Ceria (Mince) di Alun-alun Lamongan.
Waktu itu, Klinik Desa difungsikan sebagai ruang konsultasi bagi desa saat proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena itu Fadeli meminta pembukaan kembali Klinik Desa agar disinergikan fungsinya dengan Kades Lawas.
“Program Kades Lawas yang digagas oleh Inspektorat Propinsi Jawa Timur bertujuan untuk melakukan pembinaan secara teknis administrasi pengelolaan bantuan bagi perangkat desa di wilayah Kabupaten Lamongan. Oleh karena itu untuk mendukung inovasi tersebut, agar dibuka lagi Klinik Desa agar masyarakat bisa berkonsultasi,” ujar Fadeli saat Launching Kades Lawas di Pendopo Lokatantra, Senin (22/7).
Sementara Inspektur Propinsi Jawa Timur Helmi Perdana Putra menjelaskan tujuan Program Kades Lawas adalah untuk meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan bantuan keuangan di desa, khususnya maladministrasi.
“Kades Lawas ini nantinya juga akan berfungsi untuk menginventarisir permasalahan-permasalahan dalam dalam pengelolaan bantuan keuangan desa serta memberikan solusi konkret bagi perbaikan kebijakan daerah dalam pengelolaan bantuan keuangan,” ungkap Helmi Perdana Putra.
Masih menurut Helmi Perdana Putra, sejak Dana Desa dikucurkan tahun 2015 sampai dengan sekarang, terdapat 110 kasus kepala desa terjerat masalah hukum dengan kerugian Negara kurang lebih Rp 30 miliar.
“Oleh karena itu kami berinovasi untuk memberikan solusi untuk permasalah tersebut. Kades Lawas nantinya akan menyediakan tim untuk melakukan konsultasi pada 462 desa di 27 kecamatan. Secara teknis akan dibagi dalam enam titik kecamatan, yaitu Lamongan, Tikung, Pucuk, Ngimbang, Laren, dan Karangbinangun,” jelas Helmi.
Sedangkan Inspektur Lamongan Agus Suyanto melaporkan bahwa pada tahun 2018, Dana Desa yang dikucurkan Rp 321.349.755.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 126.496.109.300. Kemjudian pada tahun 2019 Dana Desa menjadi sebesar Rp 367.123.481.000 dan ADD sebesar Rp 133.072.273.100.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, dari 216 desa yang diperiksa, terdapat sebanyak 813 temuan dengan beberapa permasalahan. Seperti keterlambatan pengesahan APBDes, belum maksimalnya penggunaan aplikasi Siskeudes, serta peran camat sebagai pembina belum maksimal dalam melaksanakan pengawasan dana desa.(RINTO CAEM)