Ada 13 perwira TNI aktif yang mendampingi Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang praperadilan melawan Polri dalam kasus makar.
“Mabes TNI (sebagai kuasa hukum Kivlan). Langsung Mayor Jenderal Purnomo dan Brigadir Jendral Wahyu Wibowo. Tapi mungkin yang datang (praperadilan) Kolonel, Letkol sama Mayor, mungkin,” kata Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, Senin (22/7/2019) dikutip dari vivanews.
Tonin juga sempat memberikan surat kuasa yang dibuat Kivlan hari ini. Dalam surat itu, Kivlan menyatakan telah memberi kuasa kepada Tim Pembela Hukum (TPH), yang terdiri dari 13 anggota TNI aktif.
Berikut nama-nama perwira TNI aktif yang dipilih Kivlan sebagai kuasa Tim Pembela Hukum:
1. Mayor Jenderal TNI Purnomo SH. MH,
2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo SH. MH.,
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH.,
4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn.,
5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan SH.,
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH.,
7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH.,
8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH.,
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH.,
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH.,
11. Mayor chk. Marwan lswandi SH. MH.,
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH.,
13. Mayor Sus. Ismanto SH.