Polres Bojonegoro berhasil meringkus sindikat pengedar sabu-sabu. Mereka adalah AF (27), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, MRA (19), warga Desa Sambong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dan Satu bandar ABA (28) warga Babat Kecamatan, Babat Kabupaten Lamongan. Ketiga pelaku masing-masing berperan sebagai pengguna, pengantar dan pengedar.
Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 73,94 gram Sabu. “Satu pemakai, pengantar dan satu pengedar sabu berhasil kami amankan. Barang buktinya cukup lumayan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli di Mapolres Bojonegoro, Kamis (11/7/2019).
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Pertama, polisi menangkap AF di Jalan Mastumapel sebelah timur alun-alun, Kota Bojonegoro. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu di dalam tas slempang warna abu-abu. Tersangka beserta sepeda motor Honda Scoopy lantas diamankan petugas.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas atas pengakuan AF sabu yang diperoleh dari tersangka MRA kemudian selang satu jam, polisi kembali menangkap MRA. Dia digerebek di depan salah satu supermarket di Babat. Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap tersangka MRA bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari tersangka ABA selanjutnya digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka MRA petugas kembali pelakukan pengembangan dan menangkap tersangka ABA, warga Babat Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan selaku bandar disalah satu hotel di Bojonegoro, kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba di Bojonegoro Satnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka dengan TKP yang berbeda, sedangkan menurut keterangan tersangka ABA selaku pengedar narkoba jenis sabu diperoleh dari Madura sudah Lima kali pengambilan,” pungkas Ary Fadli.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 114 (2) dan 112 (2) jo pasal 127 (1) UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat Enam tahun dan paling lama Dua Puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar. (RINTO CAEM)