Netralitas PJ Kades Jubel Kidul Lamongan Dipertanyakan

Pemilihan kepala desa serentak atau massal di kabupaten Lamongan akan di laksanakan pada bulan September atau bulan 9, tapi tidak sedikit desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa sudah mulai memanas dan para calon-calon kepala desa sudah mulai bergerilya untuk menggaet suara pada bulan September nanti, untuk menjaga keutuhan desa dan tugas- tugas kepala desa yang sudah purna maka sekarang pihak pemerintah mengisi kekosongan kepala desa dengan melantik pejabat kepala desa yang lebih dikenal dengan sebutan PJ kepala desa.

Dan ini juga dilaksanakan di desa Jubel Kidul Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan yang di bulan September nanti akan melaksanakan pemilihan kepala desa, dengan aturan bahwa PJ harus PNS maka di tunjuklah sekretaris desa David Nurcahyono yang juga sebagai PNS dengan pertimbangan bahwa sekretaris desa, di lantik PJ adalah Sekdes karena lebih tau kondisi dan karakter desa setempat

Tapi netralitas pejabat kepala desa atau lebih di kenal PJ Kades Desa Jubel Kidul David Nurcahyono dalam pemilihan kepala desa patut dipertanyakan sebab di indikasikan membantu mencari suara untuk salah satu calon, sebagai informasi bahwa desa Jubel Kidul memiliki Dua calon kepala desa yaitu Nuril dan Heru Setyawan yang akan merebutkan kursi kepala desa nanti.

Informasi yang diperoleh suaranasional mengatakan David Nurcahyono selaku PJ kades dengan terang-teranganan mengajak S atau F untuk mendukung salah satu kades, dengan kronologi awal mula S atau F di beritahu ST yang juga perangkat desa untuk menghadap David dan kemudian David mengatakan ke S bahwa kalau mau menggarap ganjaran aku ewang-ewangono ojo lali bolo-bolomu kandanono mendukung kades yang saya dukung

Perbuatan PJ kades ini harus dipertanyakan sebab PJ kades seharusnya tidak boleh memihak salah satu calon apalagi terlibat politik praktis dan terkesan tidak netral, yang perlu di ingat PJ kades itu adalah PNS yang aturanyan tidak boleh berpolitik dan ini sudah jelas dalam peraturan pemerintah ( PP) nomer:42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS) “ PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan dalam politik praktis”, dan bisa di katakan David memanfaatkan jabatanya sebagai PJ kades untuk mengarahkan ke salah satu calon kades. (rinto)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News