Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, Rezim Jokowi Dukung Koruptor

Rezim Jokowi mendukung koruptor dengan adanya keputusan MA membebaskan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Temengggung dari penjara.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (10/7/2019). “Vonis bebas Syafruddin menunjukkan pemberantasan korupsi di era Jokowi mengalami kemunduran,” kata Muslim.

Kata Muslim, Jokowi akan berdalih tidak bisa intervensi hukum jika ditanya bebasnya Syafruddin Temenggung. “Bisa jadi ketika ditanya wartawan, Jokowi meminta wartawan tanya ke MA,” ungkap Muslim.

Menurut Muslim, bebasnya Syafruddin membuat para koruptor makin berani di era Jokowi. “Pemberantasan korupsi di era Jokowi mirip dagelan,” pungkas Muslim.

Setelah vonis penjara diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, kini Syafruddin Arsyad Temenggung dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi yang diajukan dikabulkan, yakni terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).

Dalam hal ini, Syafruddin Arsyad Temenggung pada kapasistasnya sebagai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018,” ujar Juru Bicara MA Abdullah di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News