Pramono Ubaid Thantowi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan lembaganya akan kepayahan menyiapkan jawaban atas dalil gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. alasannya, KPU hanya mendapat jatah tiga hari untuk menanggapi gugatan pemohon.
“Kalau bicara prinsip keadilan bagi semua pihak, pemohon dapat tambahan 17 hari, dari 24 Mei sampai 10 Juni, sementara KPU diberi waktu tambahan dari Jumat, 14 Juni sampai Senin, 18 Juni ditambah satu hari. Tetap tidak adil bagi termohon,” kata Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta seperti dilansir tempo.co, Jumat(14/6/2019).
Menurut dia, KPU memiliki beban mengumpulkan bukti-bukti serta saksi dari seluruh Indonesia untuk menjawab dalil perbaikan gugatan hanya dalam waktu tiga hari. Meski begitu, Pramono yakin KPU akan mampu menyerahkan jawaban tertulis pada Selasa, 18 Juni 2019 sebelum pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat, 14 Juni 2019. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan gugatan pemohon yaitu kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Ada beberapa petitum gugatan, salah satunya, kubu Prabowo menganggap ada kesalahan dalam sistem IT KPU. Selain itu, mereka menuding ada penggelembungan suara sampai 20 juta yang menguntungkan kubu Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin.