Berubah Kasus Mantan Danjen Kopassus, Bukti Polisi tak Valid

Aparat kepolisian tidak valid dengan rencana mengubah kasus yang menimpa mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Demikian dikatakan pengamat Muslim Arbi kepada suaranasional, Sabtu (15/6/2019). “Soenarko sudah dihakimi publik terlibat makar dan kepemilikan senjata ilegal,” ungkapnya.

Menurut Muslim, penangkapan polisi terhadap Soenarko bukan berdasarkan fakta hukum. “Penangkapan Soenarko lebih bernuansa politis,” jelas Muslim.

Selain itu, ia mengatakan, kasus makar ketika demo besar-besaran kasus Ahok yang menimpa Rachmawati Soekarnutri, Sri Bintang tidak jelas sampai sekarang.

“Bahkan sampai ada Mayjen (purn) Adityawarman dituduh makar belum dicabut sampai meninggal,” pungkasnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian membandingkan kasus yang menjerat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan kasus Mayjen (Purn) Soenarko. Keduanya memiliki grade atau tingkatan yang berbeda.

“Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko, ini senjatanya jelas, kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta, kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan, misalnya untuk melakukan pidana tertentu, seperti dalam kasus Bapak Kivlan Zen. Jadi grade-nya beda,” ucap Tito kepada wartawan di Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Jadi, Tito merasa Polri masih membuka komunikasi dengan Soenarko. Tito tidak menjelaskan maksud lebih lebih detail soal ‘komunikasi’ yang diucapkan.

“Sehingga, saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah Bapak Soenarko ini,” ucap Tito.


Baca juga:  Ferry Koto: Bahlul, Tengku Zulkarnain Itu Ulama atau Provokator?