Fraksi dari PDIP menolak usulan pembentukan Panitia Khusus(Pansus)) 22 Mei yang datang dari anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi. FPDIP mengatakan karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Jangan intervensi hukum dong, kan proses penyidikan lagi berlangsung oleh polisi. Kasus kriminal kok di-pansus-kan?” ucap anggota F-PDIP Eva Kusuma Sundari kepada wartawan, seperti dilansir detikcom, Jumat (14/6/2019).
Menurut Eva, penanganan kasus kerusuhan 22 Mei 2019 dilakukan polisi secara transparan. Selain itu, kata dia, Komnas HAM turut mengusut kasus itu.
“Polisi amat terbuka. Ini zaman keterbukaan, jadi biar Komisi III saja yang mantau melalui raker komisi,” ucapnya.
“Apalagi Komnas HAM juga sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut,” lanjut Eva.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Hal ini disampaikan Aboe Bakar dalam rapat paripurna DPR.
“Kami usul bentuk Pansus 22 Mei. Anggota keluarga mengalami kebuntuan proses hukum serta mereka yang mengalami akses hukum dan informasi,” kata Aboe Bakar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut dia, pansus diperlukan untuk turut mengawasi proses hukum terkait kerusuhan 22 Mei. Aboe Bakar berharap usulannya diterima.
“Berapa sih sebenarnya jumlah korban yang ada, kita bisa mendorong proses hukum serta membantu memberikan akses hukum dan informasi kepada masyarakat terkait kerusuhan Mei kemarin. Saya rasa ini usulan yang sangat lugas jelas, semoga menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.