Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Suta Widya, Kuasa hukum Kivlan Zen membenarkan penetapan status tersangka serta rencana penahanan Kivlan.
Polisi, katanya, juga telah menguatkan surat perintah penahanan terhadap kliennya atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari mendatang mulai Kamis, 30 Mei 2019.
“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur,” papar Suta Widya di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kamis(30/5/2019).
Suta menyesalkan langkah Polisi yang menahan Kivlan sekarang. Seharusnya, katanya, penyidik tidak perlu menahan karena dia menjamin kliennya akan kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot. Seorang patriot tidak akan mundur,” lanjutnya.
Suta mengaku telah menyiapkan stategi untuk kliennya. Juga mengupayakan agar Kivlan bebas dari hukum yang menjeratnya. “Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti sebelum ke persidangan, kita upayakan ini bebas. Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas,” katanya.
Kivlan kini berstatus tersangka untuk dua perkara berbeda, yakni kepemilikan senjata api ilegal dan kasus makar. Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Polisi mengungkap enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai kelompok yang berencana membunuh empat pejabat negara.
Salah satu tersangka bernama Armi. Armi pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh Polisi. Armi ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal. Diduga senjata api ilegal itu untuk membunuh empat pejabat negara saat kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei.[viva]