Aktivis Jumhur Hidayat akan dilaporkan ke polisi atas dugaan memprovokasi untuk melakukan makar dan people power.
“Pernyataan Jumhur upaya memprovokasi makar dan people power. Ini melawan hukum. Kami akan laporkan Jumhur ke polisi,” kata Ketua Jangkar Relawan Jokowi (JRJ) Himawan Sutikno dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (21/5).
Kata Himawan, pernyataan Jumhur bisa memunculkan konflik sosial. “Kalau ada masalah pilpres harusnya diselesaikan di Bawaslu, Mahkamah Konstitusi bukan memprovokasi rakyat,” ungkap Himawan.
Menurut Himawan, aparat kepolisian sudah mempunyai alat bukti untuk menjerat Jumhur dalam kasus makar.
“Laporan ke Jumhur ini dituding kriminalisasi, membungkam hak bersuara tetapi untuk penegakan hukum,” pungkasnya.