Dokter Ani Hasibuan harus menjadi tersangka setelah dipanggil polisi dalam kasus ujaran kebencian dan mempermasalahkan meninggalnya petugas KPPS.
“Polisi sudah punya banyak bukti atas pernyataan dokter Ani Hasibuan yang memunculkan ujaran kebencian dan berbohong atas meninggalnya petugas KPPS. Dokter Ani Hasibuan harus jadi tersangka,” kata Ketua Jangkar Relawan Jokowi (JRJ) Himawan Sutikno dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (15/5).
Kata Himawan, pemanggilan dokter Ani Hasibuan bukan kriminalisasi terhadap profesi dokter dan pendukung Prabowo.
“Pemanggilan ini bukti penegakan hukum dan semua orang di depan hukum sama,” ungkapnya.
Himawan mengutarakan alasan polisi harus menetapkan tersangka karena dokter Hasibuan sudah melakukan kebohongan publik dan mendelegitimasi penyelenggara pemilu.
“Kemenkes bisa menjadi dasar pihak kepolisian penyebab meninggalnya petugas KPPS,” jelas Himawan.
Dokter Ani Hasibuan dipanggil Polda Metro Jaya. Ani Hasibuan diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
“Ya, benar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).