Bareskrim Polri hari Senin (13/5/2019) melayangkan surat panggilan kepada aktivis pro demokrasi yang juga Komandan Gabungan Relawan Demokrasi Pancasila (Garda Depan), Lieus Sungkharisma.
“Panggilan itu untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi atas tuduhan makar. Pemeriksaan akan berlangsung Selasa (14/5) pukul 10.00 WIB di Bareskrim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Namun sampai sore Lieus Sungkharisma tidak hadir di Bareskrim. Ketika dikonfirmasi atas ketidakhadirannya di Bareskrim, kepada wartawan Lieus menyebut dirinya belum bisa hadir pada panggilan pertama itu karena harus benar-benar mempersiapkan diri.
“Tuduhan yang dialamatkan kepada saya oleh orang tak dikenal asal Kuningan bernama Eman Suleman itu bukan tuduhan main-main lho. Ini tuduhannya makar. Hukumannya 20 tahun penjara sampai seumur hidup. Jadi saya harus benar-benar mempersiapkan diri,” kata Lieus.
Salah satu persiapan itu, tambah Lieus, adalah dengan mencari seorang yang benar-benar ahli hukum dan bisa membelanya untuk menghadapi tuduhan ini. “Saya sedang mencari seorang pengacara andal untuk membela saya,” katanya.
Saat ditanya siapa pengacara andal itu, Lieus menyebut di dalam kepalanya hanya ada satu nama pengacara yang bisa menangani tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya itu.
“Dalam kepala saya saat ini hanya ada satu nama yang bisa membela saya atas tuduhan makar ini, yakni Prof. Yusril Ihza Mahendra,” ujar Lieus.
Menurut Lieus, kenapa ia berharap Yusril yang menjadi pengacaranya, sebabnya adalah karena dia sudah sangat lama mengenal Yusril. “Sejak dari awal-awal masa reformasi ketika saya mendirikan Partai reformasi Tionghoa Indonesia (Parti), saya sudah kenal pak Yusril. Bahkan saat aksi menentang arogansi Ahok yang menista Al Qur’an, kami juga sering bersama-sama,” kata Lieus.
Apalagi, tambah Lieus, selama ini ia tau Yusril adalah sosok ahli hukum yang bersedia membela siapa saja warga masyarakat yang terdzolimi tanpa pandang bulu. Karena itulah, tambah Lieus, ia berharap Yusril bersedia menjadi pengacaranya dalam menghadapi kasus makar yang dituduhkan kepadanya itu.
“Saya berharap pak Yusril bersedia menjadi pengacara saya. Setidaknya ia bisa menasehati Pak Presiden dan Pak Kapolri untuk tidak main-main dengan pasal makar yang dituduhkan kepada rakyat bangsanya sendiri,” ujar Lieus.
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma sebelumnya dilaporkan oleh seseorang atas tuduhan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Selain kepada Lieus, tuduhan yang sama namun dari pelapor yang berbeda, juga dialamatkan kepada Kivlan Zen.
Ketika ditanya apakah sudah ada jawaban dari Prof. Yusril atas permintaannya itu, Lieus menjawab belum. “Saya sedang usahakan untuk ketemu beliau,” katanya. (*)