Pelantikan Ketua KPPS dilaksanakan serentak sekabupaten lamongan, karena setelah prosesi pelantikan diteruskan bimtek pemungutan dan penghitungan suara serta logistik.
Pelantikan dilakukan serentak agar kesiapan KPPS untuk di masing-masing TPS utamanya tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara bisa difahami secara optimal.
Untuk 4500 TPS di Kabupaten Lamongan semua anggota KPPS terpenuhi, malahan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Deket dengan total kebutuhan KPPS 1.001 yang mendaftar sejumlah 1.007 lebih 6 pendaftar. Kecamatan Kalitengah kebutuhan 875 orang yg mendaftar 884 kelebihan 9 pendaftar. kecamatan Ngimbang kebutuhan 1.106 , yg mendaftar 1.139 kelebihan 33 pendaftar. Kecamatan Pucuk kebutuhan 1.190 yg mendaftar 1.193 kelebihan 3 pendaftar. Kecamatan Solokuro kebutuhan 1.071 yang mendaftar 1.117 kelebihan 46 pendaftar. Kecamatan Turi kebutuham 1.246 total pendaftar 1.251 kelebihan 5 pendaftar.
Adapun yang kelebihan pendaftar dilakukan wawancara dan kemudian ditetapkan 7 orang anggota KPPS untuk setiap TPS nya.
“Adapun untuk petugas Keamanan dan ketertiban TPS dibutuhkan dua orang per TPS nya dan sudah disiapkan dan tercukupi,” ujar MH. Fatkhur Rohman anggota KPU kabupaten Lamongan Divisi SDM dan Parmas.
Kata Fathur, proses pembentukan calon anggota kpps sudah terlalui tahapannya dan hari ini dilakukan pelantikan ketua kpps sekabupaten Lamongan sebanyak 4500 sesuai jumlah tos pada pemilu serentak 2019.
“Untuk TPS dptb tambahan di Kapas Lamongan sebanyak dua TPS masih menunggu kumis dari KPU RI,” ujarnya.
Ketua KPPS dilantik oleh PPS dilakukan serentak ada yang dilakukan di desa/kelurahan dan juga dilakukan di kantor PPK kecamatan untuk diteruskan dengan kegiatan Bimtek pemungutan suara dan logistik.
Kegiatan ini juga merupakan tahapan yang mengacu SK KPU RI nomor 532 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pendaftaran calon Anggota KPPS dilakukan dengan terbuka, di kabupaten Lamongan untuk masing-masing TPS terpenuhi sesuai dengan ketentuan.
Adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPPS menurut UU 7 tahun 2019 adalah :masa jabatan anggota KPPS 10 maret sampai 9 mei 2019(RINTO CAEM)