Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak paham kaidah demokrasi dan menggunakan media tidak berimbang dalam pemberitaan.
Demikian dikatakan mantan Menko Maritim Rizal Ramli di akun Twitter-nya @RamliRizal.
Rizal berkomentar seperti itu menanggapi berita dari Rakyat Merdeka Online berjudul “Saksi: Surya Paloh Lakukan Abuse Of Power”.
Dalam berita itu disebutkan Surya Paloh telah melanggar konstitusi dan tidak lagi punya legalitas.
Sebab berdasar SK Menkumham M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Maret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum telah berakhir pada 6 Maret 2018.
Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilegal.
Begitu kata pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun saat menjadi saksi gugatan kader Nasdem, Kisman Latumakulita di PN Jakpus, Kamis (21/3).
“Kalau konstitusinya dilanggar ya tidak punya legalitas. Sekaligus pada saat yang sama itu tidak demokratis, sehingga memungkinkan terjadinya abuse of power,” kata Ubed.