Salah seorang warga Lanrisang-Pinrang, Rustan Nabo, mendukung langkah Bawaslu Kabupaten Pinrang untuk mengusut isu bagi-bagi sembako Caleg Rusdi Masse (RMS).
Menurut Rustan, pembagian sembako atau hadiah dari Caleg tidak boleh dilakukan. Apalagi ditengah-tengah suasana politik menjelang pencoblosan.
“Kan aturan KPU sudah ada. Itu diatur dalam undang-undang. Jika betul terbukti, maka itu merupakan pelanggaran pemilu karena menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” papar Rustan.
“Oleh karena itu Bawaslu harus menegakkan hukum, menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu. Aturan harus ditegakkan,” ujar Rustan.
Menurut Rustan, Bawaslu saat ini telah bekerja dengan baik. Sudah ada beberapa Caleg di daerah lain yang jadi tersangka bahkan sampai di coret dari daftar.
“Misalkan contoh kasus artis yang bagi-bagi voucher umrah, ada juga caleg yang di Jakarta utara yang kedapatan bagi-bagi minyak goreng. Semua sudah jadi tersangka. Dan dicoret dari daftar. Itu bukti konkret kerja Bawaslu. Dan kita sebagai masyarakat harus mendukung itu,” ujarnya.
Rustan menambahkan, “Masyarakat dan Bawaslu harus bersinergi berkomitmen tinggi untuk mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Serta ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Rusdi Masse (RMS) melakukan bagi-bagi sembako dan hadiah pada masyarakat Pinrang belum lama ini di acara peringatan 10 tahun RMS community.
Hal tersebut dinilai Rustan hanya sebagai kedok, karena mengingat kapasitas RMS juga merupakan Caleg yang ikut berkompetisi pada pemilu 2019 mendatang melalui Partai Nasdem.
“Masyarakat Pinrang sudah cerdas. Apa yang dilakukan RMS diduga kuat sebagai kampanye money politik. Hal itu melanggar. Kegiatan ulang tahun itu hanya kedok,” ujar Rustan.