Dikabarkan Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru tentang ojek online atau ojol. Dalam draft aturan ini, diatur juga mengenai aspek keamanan.
Mengutip draft tersebut, Senin (11/3/2019), untuk menjamin keamanan pengemudi dan penumpang maka identitasnya harus sesuai di dalam aplikasi. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam dan tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi draft tersebut.
Dalam kesempatan ini juga wajib dicantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi. Ada hal baru dalam draft ini, yaitu aplikasi harus dilengkapi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.
Kemudian diatur juga mengenai aspek kenyamanan, yaitu pengemudi diminta mengenakan pakaian sopan, bersih dan rapi. Pengemudi juga harus berperilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Lebih dari itu, ketentuannya meliputi aturan keselamatan dan keamanan berkendara yang sudah diatur. Dalam draft ini juga diatur mengenai mekanisme penghentian operasional (suspend). Ketentuan suspend dibuat oleh perusahaan aplikasi.
Pengawasan operasional ojol dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan. [Detik]