Seseorang atau kelompok yang tidak setuju menghapus istilah kafir untuk warga negara berarti antiPancasila dan NKRI.
Demikian dikatakan koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (6/3/2019). “Untuk warga negara tidak ada istilah kafir. Ini bentuk keadilan bagi semua warga,” ungkapnya.
Kata Nur Khalim, istilah kafir yang dihapus hanya untuk warga negara bukan di dalam al Quran maupun hadits Nabi. “Selama ini orang gagal paham memahami hasil Batsul Masail Munas NU. Hasil Batsul Masail itu hanya menghilangkan istilah kafir untuk warga negara bukan istilah kafir di dalam Al Quran,” ungkapnya.
Menurut Nur Khalim, pihak pemerintah melalui Menhankan Letjen (Purn) Ryamizard Riyacudu sudah menyatakan persetujuan tidak ada istilah kafir untuk menyebut warga negara.
“Bahkan Menhankam sangat tegas akan menempeleng orang yang menyebut kafir bagi warga negara,” jelas Nur Khalim.