Tiga Tahanan WNA Kantor Imigrasi Jakpus Dipindah Ke Rudensi Manado

Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Alvian saat menggelar keterangan pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Rabu (27/2). (IST)

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat melakukan pemindahan tahanan warga negara asing (WNA) yang berjumlah 3 orang WNA dari tiga negara ke rumah detensi (Rudensi) imigrasi Manado.

Tim intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Jakarta Pusat berhasil mengamankan ketiga WNA di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019). Ketiganya berkebangsaan Pantai Gading, Mozambique dan Uganda yang diamankan pada saat giat operasi rutin.

Dalam keterangan pers kepada awak media, Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Alvian mengatakan pemindahan ketiga WNA tersebut karena kondisi ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terbatas.

“Makanya ketiga WNA itu dipindahkan ke rumah detensi imigrasi Manado. Kami ingin hak-hak mereka terjaga dan kasusnya juga masih dalam pengembangan,” kata Alvian.

Mereka diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu ‘setiap orang asing yang berada diwilayah indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau ijin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian’.

Berdasarkan hasil pengecekan pada sistem diketahui ketiga WNA itu masuk ke Indonesia sekitar Oktober 2018 dengan menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku untuk 30 hari dan sudah melebihi masa ijin tinggalnya.

Ketiganya juga tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan dokumen perjalanan kepada pejabat imigrasi yang bertugas.

Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menyatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan timpora diketahui kegiatan keseharian dari ketiga WNA ialah jual beli barang di kawasan Tanah Abang untuk di kirim ke negara lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News