Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai akan menindaklanjuti aduan PT Bumigas Energi terhadap Dirjen EBTKE Kementerian ESDM yang dinilai ikut campur dalam proses hukum perdata antara Bumigas dengan PT Geo Dipa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Suruh mereka nanya sebagai pelapor perkembangannya seperti apa kan sudah ada prosedurnya. Tentunya kita akan pelajari seperti apa,” kata Amzulian kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/2).
Bentuk aduan Bumigas Energi ke Ombudsman menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala adalah langkah yang tepat. Ombudsman, kata dia, menerima banyak aduan perkara pertambangan sehingga tidak tinggal diam.
“Masih ada lebih dari dugaan,” ujar Adrianus.
Pemerintah, kata Adrianus, harus netral dan memberikan solusi jalan
tengah antara perkara Bumigas dengan Geo Dipa.
“Ini ceritanya apa nih kok pemerintah melindungi seharusnya regulator dan stay cool ya pada semua pelaku bisnis,” ujarnya.
Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan pihaknya tidak akan ragu-ragu menindaklanjuti, sekalipun terlapor adalah pemerintah.
“Enggak (ragu). Tegas kita tindak lanjut. Kalau (pemerintah) tidak salah yah kita bilang enggak salah,” tegasnya.
Ombudsman akan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Geo Dipa dan Dirjen EBTKE ESDM terhadap Bumigas Energi.
“Kalau yang sifatnya darurat begini lebih baik dipertemukan saja karena ada pertamina asosiasi dan sebagainya,” kata Alamsyah.
Saragih menjelaskan mekanisme diterimanya atau tidak laporan tersebut yakni 14 hari kerja sudah diputuskan Ombudsman dalam rapat pleno. Selanjutnya akan dibentuk tim yang membidangi pertambangan.
“Kadang juga kalau dia sudah diperiksa dan ada hasil beberapa laporan penindakan korektif kita pantau lagi selama 30 hari. Dalam pemeriksaan terjadi konfirmasi dan sebagainya,” jelas Saragih.
Selanjutnya laporan itu akan ditangani jika sudah melalui bagian
penerimaan litigasi dan verifikasi.
“Kalau memenuhi syarat administrasi dan formal itu langsung dibawa ke pleno,” kata Komisioner Ombudsman bidang pertambangan Laode Ida.
Apabila dari hasil rapat pleno laporan tersebut memenuhi syarat,
Ombudsman akan memanggil Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.
“Pihak-pihak yang terkait akan diklarifikasi, terlapor akan dmintai keterangan baik tulis maupun lisan,” Laode menandaskan.
Sebelumnya, Bumigas Energi melalui kuasa hukumnya, Bambang Siswanto mengirimkan surat ke Ombudsman pada Senin (11/2) perihal tanggapan atas jawaban Dirjen EBTKE ESDM dalam surat nomor 328/06/DJE/2019 tanggal 4 Februari 2019.
Dalam surat tersebut, Bumigas Energi menindaklanjuti jawaban terlapor yang menjelaskan adanya proses hukum perdata dalam tingkat kasasi di MA adalah suatu jawaban yang mengada-ada dan tidak relevan.
Dirjen EBTKE ESDM bukanlah sebagai pihak dalam perkara kasasi di MA sehubungan dengan perkara PT Geo Dipa Energi melawan Bumigas Energi dalam perkara pembatalan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI).
Bumigas Energi minta klarifikasi Dirjen EBTKE ESDM soal ada atau tidak izin usaha pertambangan panas bumi Geo Dipa Energi di wilayah Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
Dalam surat itu, Bumigas Energi mempertanyakan maksud dan tujuan jawaban Dirjen EBTKE kepada Ombudsman yang justru terkesan mencampuri perkara hukum pihak lain dengan membela Geo Dip Energi.
“Semakin memperlihatkan adanya maladministrasi dalam menjawab
permohonan klarifikasi,” kata Bambang.