Bawaslu Jabar tak Temukan 3 Emak-Emak Melanggar & Polisi Jerat UU ITE, Hati-Hati di Bawah Rezim Banal Jokowi

Masyarakat harus hati-hati dalam menghadapi Rezim Banal Jokowi karena bisa mempidana oposisi dengan UU ITE.

“Bawaslu Jabar tak temukan tiga emak-emak melanggar kampanye hitam tapi polisi pakai pasal UU ITE. Begitulah adanya. Artinya kita harus hati-hati di bawah rezim banal ini,” kata wartawan senior Edy Effendi akun Twitter-nya @eae18.

Bawaslu Jawa Barat menyebut tidak ada unsur tindak pidana pemilu terkait kampanye hitam yang dilakukan 3 emak-emak di Karawang. Sebab ketiga emak yang kini tersangka bukan termasuk tim pelaksana kampanye.

“Dari hasil investigasi dan kajian, teman-teman di Karawang juga sudah melakukan pendalaman internal data pada kesimpulan tidak memenuhi unsur formil dan materilnya,” ucap Ketua Bawaslu Jabar Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa (26/2/2019).

Sementara itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan video yang viral.

Abdullah menyebut hal itu bisa saja terjadi. Namun kaitan dengan UU ITE, bukan berada di ranah Bawaslu.

“Ya jadi itu kalau dikaitkan undang-undang kepemiluan, tidak ada unsur. Sehingga kita persiapan saja dalam konteks tindak pidana lain. Undang-undang ITE atau lainnya domain kepolisian bukan kewenangan Bawaslu,” kata Abdullah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News