Petugas gabungan Satpol PP, BKD dan Inspektorat Lamongan melakukan razia terhadap PNS yang melanggar disiplin saat jam kerja keluyuran, Senin, (11/2/2019),
Dalam melakukan razianya, Satpol PP melakukan di beberapa titik sasaran, di antaranya di jalan, warung, pasar maupun plaza.
Alhasil petugas gabungan berhasil menjaring dua oknum PNS guru sedang belanja di Plaza Lamongan pada jam kerja. Keduanya oknum PNS guru yakini Sup PNS guru SMP Negeri Lamongan dan Sih PNS guru SD Negeri Karangbinangun.
Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Sapari, S.Sos, MM, mengatakan, tujuan kegiatan tersebut tak lain adalah untuk penegakan kedisiplinan terhadap PNS yang digelar setiap rutinitasnya dalam penegakan Perda.
“Satu bulan minimal dua kali, bahkan bisa lebih, karena menunggu perintah dan aduan. Sasarannya adalah oknum PNS yang berada diluar saat jam kerja atau jam dinas. Hal itu sebagai upaya peningkatan kedisiplinan terhadap oknum ASN,” katanya.
Sapari menambahkan, jam kerja PNS telah diatur yakini Peraturan Pemerintahan nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihaknya tugasnya hanya mengamankan dan mendatanya.
“Sanksinya kita serahkan Inspektorat dan BKD,” tandasnya.(RINTO CAEM)