Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap pembuat dan penyebar video palsu soal aksi demonstrasi buruh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Demo di Morowali sempat viral di medsos, isinya hoax yang melakukan unjuk rasa adalah WNA (warga negara asing), padahal kita sampaikan WNA di sana itu hanya lima persen. Sebagian besar yang demo adalah karyawan lokal yang menutut kenaikan upah,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1).
Setelah video tersebut viral di media sosial, Tim Siber Trops melakukan patroli hingga menemukan kreator dan buzzer atas nama Indrawan asal Bogor. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang makanan kini telah ditahan.
“Pelaku ingin membuat gaduh di medsos. Dia yang membuat narasi, foto diambil dari Facebook dan seolah-olah yang melakukan unjuk rasa adalah warga negara asing. Hari ini baru ditangkap dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Dedi.
Pelaku dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 15 UU 1/1946 tentang menyebarkan berita bohong dan gaduh dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.