Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadakan Bimbingan Tehnis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Peserta Pemilu angkatan II bagi advokat seluruh Indonesia selama 4 hari.
Ketua Badan Pengurus Cabang Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Lamongan, Nihrul Bahi Alhaidar mengatakan mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tidaklah mudah. Terlebih pada Pemilu 2019 mendatang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak.
Menurut dia, batas waktu yang diberikan UU Pemilu untuk memasukkan gugatan sengketa hasil Pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan.
“Kami BPC Peradin Lamongan sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu kami para Advokat dalam menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK nanti,” kata Haidar, SH panggilan advokatnya, saat pembukaan Bimtek Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 bagi para Advokat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).
Pria yang juga lebih akrab di panggil Gus Irul ini menjelaskan dalam gugatan sengketa hasil Pemilu, ada beberapa masalah yang setiap kali terulang ketika persidangan sudah berjalan. Salah satunya saksi ahli yang sudah dihadirkan tidak semuanya bisa memberikan kesaksian.
“Padahal kami mendatangkan saksi ahli ini menggunakan biaya, namun saksi ahli ini ada yang terpaksa tidak bisa memberikan kesaksiannya,” jelasnya.
Oleh karena itu Advokat Haidar mengaku menghadapi Pemilu 2019 yang Pileg dan Pilpres digelar dirinya sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu bila diperlukan oleh peserta pemilu, salah satunya BPP Peradin sudah meminta setiap BPW dan BPC mengirimkan orang advokatnya untuk mengikuti bimbingan teknis hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu yang diadakan oleh MK.
Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman mengatakan pada Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu tersulit di dunia. Hal ini dikarenakan jangkauan wilayah dan jangkauan penduduk Indonesia terbesar di dunia.
“Kita memiliki 17 ribu pulau, 267 juta lebih penduduk yang terdiri dari 700 suku dan 400 bahasa daerah yang aktif. Angka ini menyebabkan Pemilu di Indonesia menjadi paling sulit di dunia,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar partai saja, namun juga internal partai. Masalah internal muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat caleg satu partai.
“Sengketa perolehan suara di internal partai harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu partai. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya 5 sampai 6 partai saja yang bisa lolos ke parlemen,” imbuhnya.
Terkait adanya saksi ahli yang sudah dihadirkan pada persidangan gugatan sengketa hasil pemilu tidak bisa bersaksi, Anwar mengatakan jumlah saksi ahli baik dari pemohon dan pihak terkait jumlahnya dibatasi dan disamakan. Sehingga ada saksi ahli yang sudah hadir tidak bisa memberikan kesaksian.
Pada bimtek angkatan II kali ini, dikuti 150 Advokat dari berbagai Organisasi Advokat seluruh Indonesia, sedangkan BPC Peradin Lamongan diikuti oleh Nihrul Bahi Alhaidar dan Ispandoyo.(RINTO CAEM)