Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan impor jagung sebesar 30 ribu ton.
“Sudah dalam perjalanan, itu Bulog sudah melakukan dan saya sudah keluarkan izin sesuai keputusan rakor dan itu sudah dalam proses,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Selasa (22/1/2019).
Kata Enggartiasto, proses impor jagung tersebut diserahkan kepada Bulog. “Sudah jalan, kita sudah kasih persetujuan tinggal bulog yang melakukan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, ada ketentuan terkait penyerapan harga jagung di level petani yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 96 tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Menurut dia, harga pembelian di level petani akan disesuaikan dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang ditetapkan seharga Rp4.000 per kilogram.
Kalau penyerapan, kan ada persentase berapa persen keringnya dan segala macam. (Harga penyerapan di level petani) Rp3.150 kalau enggak salah,” jelasnya.