Rezim Joko Widodo (Jokowi) mendukung koruptor karena memberikan pembebasan bersyarat koruptor yang juga bos Century Robert Tantular.
“Robert Tantular dikasih pembebasan bersyarat, Rezim ini mendukung koruptor,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Senin (21/1/2019).
Menurut Muslim, Menkumham dari politikus PDIP bisa dituding bermain mata dengan Robert Tantular dengan pembebasan bersyarat bos Bank Century itu.
“Jokowi pun tidak bisa menghindar dengan mengatakan, tidak bisa melakukan intervensi hukum karena posisinya sebagai eksekutif. Menurut Mahfud MD presiden itu panglima hukum tertinggi,” papar Muslim.
Kata Muslim, kasus suap yang melibatkan adik ipar Jokowi juga menjadi sorotan masyarakat. “Sampai sekarang adik ipar Jokowi tidak diperiksa KPK,” kat Muslim.
Mantan bos Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar melalui proses pembebasan bersyarat sejak 25 Juli 2018.
Padahal jika dihitung berdasar akumulasi vonis hakim, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Century Mega Investindo itu sejatinya mendapat hukuman penjara 21 tahun terhitung sejak 2008 atau dihitung sejak masa penahanan di tahap persidangan. Setidaknya Robert baru bebas murni pada 2029.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM mengklaim proses pembebasan bersyarat Robert Tantular sudah memenuhi prosedur. Pembebasan bersyaratnya diklaim melalui tahapan ketat.
”Apalagi itu terdakwa kasus korupsi. Kan itu menjadi perhatian pimpinan,” ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM Deded, Rabu (12/12) dikutip dari Indopos.
Proses tersebut, lanjut dia, harus melalui tahapan sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) yang terdiri dari unsur kejaksaan, pengadilan dan Kemenkum & HAM. Kemudian sidang TPP dilakukan di kantor wilayah (kanwil) hingga tingkat pusat. Tentu tahapan tersebut tidak secara transparan harus diketahui publik.
”Kalau pertimbangan sudah terpenuhi, maka narapidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Dan ini prosesnya panjang,” jelasnya.