Seorang pelajar bernisial MDA (16) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Lamongan harus berusan dengan hukum karena mencuri uang di toko roti.
MDA mencuri uang karena ketagihan minum miras.
Berdasarkan keterangan korban Amin Rinaldi, MDA datang ke tokonya bersama Nur Hidayat.
Nur Hidayat membeli minuman kemasan dan mie instan.
Ada yang ganjil dirasakan korban, karena tas yang ada di tokonya hilang bersamaan dengan datang dua pembeli itu.
Belum jauh melangkah, korban memburu Nur Hidayat yang masih radius sekitar 200 meter dari toko korban.
Korban bertanya, apakah Nur Hidayat yang mengambil tas korban yang berisi uang. Saksi Nur Hidayat memastikan kalau ia tidak mengambil tas milik korban.
Saksi Nur Hidayat mencurigai yang datang bersamanya tadi. Kebetulan, saksi Nur Hidayat mengenal MDA.
Tersangka MDA ditanya saksi tidak mengaku. Setelah didesak, tersangka akhirnya mengaku telah mencuri tas korban.
Tersangka mengaku tas yang dicurinya dibawa pulang dan berada di rumah. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lamongan.
MDA diamankan polisi, berikut barang bukti tas berisi uang Rp 7 juta. Kini perkaranya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Penyidikan sementara, MDA mencuri uang itu untuk membeli miras karena sudah ketagihan mabuk miras. (Rinto)