Perusahaan Gula (PG) Kebun Tebu Mas (KTM) diduga menyerobot lahan persil Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring,
Dugaan menyerobot lahan persil oleh PG KTM mengakibatkan sekitar 100 petani penggarap melakukan unjuk rasa. Massa petani sampai saat ini masih memegang kartu pemanfaatan lahan persil.
“Mereka (petani, red) menggarap lahan persil ini juga ada landasan hukum yang sudah kita sepakati lewat LMDH, yaitu kartu Wengkon (surat pemanfaatan lahan),” kata Santoso, Kepala Desa Dradah Blumbang, Senin (10/12/2018) dikutip dari tribunnews.
Apalagi, sebelum lahan tersebut ditanami tebu oleh pihak PG KTM, warga juga belum pernah mendapat penjelasan apapun.
Makanya para petani masih menanam jagung di lahan persil Perhutani itu.
Tahu-tahu ada petani lain menanam tebu di lahan jagung tersebut, dan petani itu adalah mitra KTM.
“Tolong jangan semena-mena, lahan ini juga untuk mensejahterakan masyarakat,” tandas Santoso.
Sementara itu, Adi Prasongko yang mewakili pihak KTM mengaku bahwa mereka sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat untuk memanfaatkan lahan tersebut.
“KTM mengajukan lahan atas dasar dari Pemerintah. Kami sudah sosialisasi kepada perwakilan masyarakat,” tukas Adi.
Jadi apa yang dilakukannya adalah legal, karena dasarnya sudah dapat Ijin resmi dari pemerintahan pusat.
Sementara untuk lahan yang sudah terlanjur ditanami tebu, kata Adi, pihaknya memberikan kesempatan warga untuk menanam jagung di sela tanaman tebu.(Rinto)