14 tahanan di Lapas Kelas II B Kabupaten Lamongan diajukan untuk memperoleh remisi pada momen Hari Natal Desember 2018.
“Untuk 14 napi itu sudah memenuhi syarat sehingga wajib diajukan remisi,” kata Kasub Registrasi dan Tim Kemasyarakatan Lapas Kelas llB Lamongan, Idris Pauzi, Minggu (9/12/2018) dikutip dari tribunnews.
Remisi sudah diajukan Kementerian Hukum dan Lapas tinggal menunggu surat keputusaannya saja.
Kalau dikabulkan, maka 14 tahanan itu akan bisa menghirup udara segar pada momen Hari Natal 25 Desember mendatang.
Pengajuan remisi itu sudah menjadi hak ke 14 tahanan yang sudah menjalani proses hukuman di Lapas sesuai putusan pengadilan negeri.
Sebenarnya ada 15 orang, namun satu orang yang belum memenuhi satu di antara sekian syarat sebagai persyaratan untuk diajukan memperoleh remisi.
Seorang tahanan yang belum memenuhi syarat adalah napi kasus narkotika karena hukuman lebih dari 5 tahun.
Ia harus mendapatkan surat Justice collaboration dari penyidik kejaksaan.
Dan sampai saat ini syarat itu tidak didapatkan karena ada pertimbangan tertentu, hingga tak bisa mengajukan remisi.
Selain napi narkoba, nasib serupa juga dialami napi tipikor, ia juga belum mendapat administrasi syarat yang sama dari penyidik kejaksaan.
Syaratnya, agar mendapatkan remisi harus membayar denda atau uang pengganti saat putusan. (Rinto)