MUI Tegaskan tak Ada Kriminalisasi Terhadap Habib dan Ustadz

KH Cholil Nafis, PhD (IST)

Saat ini tidak ada kriminalisasi terhadap habib dan ustadz karena aparat penegak hukum telah berjalan sesuai koridornya.

“Habib dan ustadz diproses hukum disebutnya kriminalisasi. Itu istilah yg tak tepat,” Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis, PhD di akun Twitter-nya @cholilnafis.

Kata Kiai Cholil, menurut Kamus Kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.

“Jika tak ada masalah tapi diproses hukum bahkan tak ada pasal yang dituduhkan tapi diada-adakan atau mengada-ada pasal untuk memenjaranya, itu namanya kriminalisasi.

“Di tengah hiruk pikuk politik perlu hati-hati berucap agar tak jadi celah lawan untuk memukulnya dengan tuduhan pelanggaran hukum,” jelas Kiai Cholil.

Kiai Cholil mengatakan, masyarakat menunrut keadilan dalam proses penegakan hukum kepada siapapun yang diadukan.

“Jangan sampai ada aduan pelanggaran hukum oleh masyarakat namu ada yang cepat diproses dan ada pula yang tak pernah diproses. Padahal penegakan hukum itu harus sama rasa dan sama rata kepada semua,” pungkas Kiai Cholil.