Aparat kepolisian tak perlu takut dalam menetapkan tersangka Rocky Gerung dalam kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
“Rocky Gerung ikut menyebarkan hoaks Ratna Sarumpaet dan setelah dipanggil polisi perlu ditetapkan tersangka,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Minggu (25/11).
Menurut Sulaksono, Rocky termasuk salah satu orang yang menyebarkan berita hoaks Ratna Sarumpaet. “Ia juga harus bertanggungjawab dan tidak bisa mengelak lagi,” papar Sulaksono.
Kata Sulaksono, tidak perlu mengopinikan kriminalisasi atas pemanggilan Rocky Gerung dalam kasus Ratna Sarumpaet.
“Rocky Gerung hadapi saja proses pemanggilan ini dan tidak perlu menyebarkan opini kriminalisasi atau politisasi,” jelas Sulaksono.
Sulaksono mengatakan, aparat kepolisian sudah bertindak sangat profesional dalam menangani kasus Ratna Sarumpaet. “Kita harus percaya polisi sangat profesional salam bekerja,” pungkas Sulaksono.
Dalam sebuah surat panggilan yang ditandatangani Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Rocky Gerung diperkenankan membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara Ratna.
Rocky dipanggil untuk datang pada Selasa (27/11) mendatang.
Undangan Rocky itu telah beredar di media sosial. Salah satunya diunggah di akun Twitter pribadi Wasekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief.