Dua Pengedar Pil Koplo Asal Turi Lamongan Diringkus

Dua pelaku pengedar pil koplo dobel LL asal Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan di ringkus anggota buser Satreskoba Polres Lamongan, mereka adalah Awang Sapto Anggoro(20) warga Dusun Melawe RT/RW, 001/003 Desa Kepudibener dan Saifudin(23) warga Dusun Nataan RT/RW 015/008 Desa Gedong Boyo Untung. Kedua pelaku di tangkap secara terpisah namun satu jaringan. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 110 butir pil koplo.

Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji mengatakan, saat itu bermula anggota buser Satreskoba Polres Lamongan mendapataka laporan, bahwa di warung kopi di wilayah Kecamatan Kota Lamongan sering di salah gunakan untuk peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan informasi tersebut anggota buser melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengerucut salah satu pelaku yakini Awang.

“Saat itu pelaku sedang nongkrong di samping warung kopi di Jalan Papandayan Kelurahan/Kecamatan Kota Lamongan kami tangkap dan di gledah di temukan barang bukti pil koplo 100 butir yang di simpat di dalam saku celananya. Selain itu juga petugas menyita ponsel(telepon seluler) dan sepeda motor beserta STNKnya, ” ungkap Kompol Harmudji, Minggu (25/11) saat di konfirmasi.

Selanjutnya, petugas anggota buser langsung melakukan pengembangan. Ketika pelaku di intrograsi, di hadapan petugas, pelaku Awang mengaku mendapatakan barang harum tersebut dari pelaku Saifudin. Pelaku Awang langsung di gelandang ke rumah Saifudin.

“Namun saat itu pelaku Saifudin berada di tempat warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya. Tidak inggin buruannya kabur, petugas langsung menyergabnya. Dan di geledah di temukan barang bukti 10 butir pil koplo dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan pil koplo serta sebuah ponsel yang di gunkan alat untuk transaksi, ” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian kedua palaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Lamongang guna untuk penyelidikan pengembangan dan penyidikan proses hukum lebih lanjut.( Rinto).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News