Para pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan tidak boleh menjadi tim sukses baik caleg maupun pilpres pada 2019. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral.
“Sesuai aturan yang ada, dengan alasan apapun ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, baik itu secara langsung ataupun melalui media sosial. Jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan, Ismunawan, Jumat (23/11).
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar, menegaskan bagi ASN netral adalah wajib hukumnnya dalam pemilu.
Tidak peduli itu suami atau istrinya sendiri yang menjadi calon legislatif.
Netralitas bagi ASN adalah harga mati, entah itu calonnya, suaminya, istrinya, keluarganya atau yang lainnya tetap sesuai aturan jika melanggar akan dijatuhi sanksi.
Badar menegaskan, sebagai pejabat yang di gaji oleh negara sudah seharusnya menjadi contoh bagi yang lainya, terutama dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Dirinya juga mengharap masyarakat pro aktif melaporkan, apabila menemui ASN yang ikut terlibat dalam kampanye secara langsung atau melalui media sosial.
“Sampai saat ini baru ada satu laporan dari masyarakat, terkait ASN yang ikut kampanye salah satu paslon,” ungkapnya. (Rinto)