Farid, Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan segera Dilimpahkan ke Kejari Lamongan

Penyidik Satreskrim Polres Lamongan segera melimpahkan berkas perkara kasus tindak pemerasan yang di lakukan oleh oknum wartawan online di Lamongan, Farid (36) warga Dusun Kalongan Desa Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Hal ini setelah penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, menegaskan, berkas perkara penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan online di Lamongan telah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejari Lamongan agar bisa segera disidangkan.

“Kasus terus berlanjut, dan dalam waktu dekat berkas perkara penyidikan akan kami limpahkan ke Kejakasan, ” kata Norman panggilan akrab Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat, (23/11).

Norman menjelaskan, saat ini penyidik telah menyusun resume sebagai salah satu kelengkapan berkas perkara tersebut, sebelum di limpahkan beberapa hari ke depan.

“Jadi untuk saat ini penyidik sedang menyusun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kunpulan dari keterangan- keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke Kajaksaan Negeri Lamongan,” beber Norman.

Seperti di ketahui pada, Sabtu (27/10) Farid oknum wartawan Online di Lamongan terpaksa berurusan dengan polisi Karena diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pengurus kelompok tani bernama Narto (45) warga Dusun Ngampon Desa Tenggerejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.

Selain mengamankan tersangka Farid polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta hasi pemerasan dan kartu press atas nama tersangka, untuk proses penyidikan proses lebih lanjut. Selain itu juga polisi akan terus mengembangkan kasus yang membuat nama baik wartawan tercemar tersebut. (Rinto Junaidi)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News