Beredarnya foto bendera merah putih berlogo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak beberapa waktu lalu, mengundang banyak reaksi dari masyarakat. Tak sedikit warga yang marah karena “ulah” PKB tersebut.
Salah satunya adaalah tokoh masyarakat Tionghoa yang juga pelaksana harian Rumah Aspirasi, Lieus Sungkharisma. Lieus bahkan meminta Cak Imin (Muhaimin Iskandar – Ketua Umum PKB) agar mengganti bendera baru partainya itu sehingga tidak terkesan menghinakan martabat Bendera Kebangsaan Indonesia tersebut. “Jangan hinakan bendera bangsamu, Cak” nasehatnya kepada Cak Imin saat ditemui wartawan.
Menurut Lieus, apapun alasannya, mau warna merah putih itu simetris atau miring, tetap saja orang melihat itu bendera merah putih. “Bendera Merah Putih itu milik semua rakyat Indonesia. Ada undang-undang yang mengatur penggunaannya,” kata Lieus.
Seperti diketahui, Bendera Merah Putih dengan lambang PKB di tengah-tengahnya ditemukan dalam acara di GBL Surabaya saat konsolidasi dan lounching pasangan Capres Cawapres Nomor urut 01 pada 28 September 2018 lalu.
Bendera baru itu memuat lambang PKB dan nomor urut 1 PKB sebagai peserta Pemilu 2019. Meski warna merah putih dalam bendera itu tidak simetris, tapi miring dengan warna merah sedikit lebih menonjol di salah satu sisi bendera, sekilas bendera ini tampak seperti logo PKB lama yang ditempelkan di atas bendera merah putih.
Menurut Lieus, mau bagaimanapun bentuknya, PKB harus menghormati hak warga negara Indonesia lainnya terkait soal bendera ini. “Merah putih itu sudah identik dengan bendera kebangsaan kita. Mau bagaimanapun bentuknya, dia tetaplah merah putih dan tidak boleh ditempeli gambar lain dengan sembarangan. Masak sih Cak Imin gak paham soal itu?” katanya.
Ditambahkan Lieus, UU No.24 th 2009 tentang Bendera negara dan Bahasa negara Republik Indonesia Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67 Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Oleh karena itu, Lieus meminta PKB dan partai politik manapun yang menjadi peserta Pemilu 2019, untuk berhati-hati menggunakan bendera merah putih, apalagi selama kampanye. “Jangan sampai niat ingin menunjukkan bahwa kitalah orang yang paling Indonesia ketimbang orang lain, tapi justru kita menghinakan bendera nasional kita,” katanya.
Dulu, kata Lieus lagi, pernah ada kejadian bendera merah putih ditulisi kalimat tauhid atau digambari wajah seorang musisi. Kita semua marah atas kejadian itu. “Kini kejadian itu terulang lagi. Ironisnya kali ini dilakukan oleh partai politik yang semestinya paham undang-undang dan peraturan,” katanya.