Jual Burung Dilindungi Lewat Medsos, Warga Bojonegoro Diamankan Polisi Lamongan

MT (27) warga Desa Pasinan Baureno Bojonegoro ditangkap Tim Jaka Tingkir Satuan Reskrim Polres Lamongan diduga menjual hewan satwa dilindungi melalui media sosial. Hewan-hewan langka itu dijual dengan harga hingga tiga juta rupiah

Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Slamet Suryanto didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.
Atas kejelian anggota Tim Jaka Tingkir Satreskrim akhirnya penjualan satwa burung nuri kepala hitam serta burung perkici pelangi berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Penangkapan pelaku asal Bojonegoro yang diduga menjual burung satwa dilindungi ini dilakukan di parkir Bank BRI unit Babat jalan raya Babat Lamongan.

“Pelaku atau tersangka ditangkap karena menjual satwa yang dilindungi,” kata Kompol Slamet Suryanto di hadapan awak media. Selasa (23/10/2018).

Lebih lanjut, Kompol Slamet menjelakan jika satwa terlarang itu menurut pengakuan tersangka dijual dengan harga yang cukup mahal.

“Satwa terlarang itu dibeli dengan harga Rp 1.5 juta kemudian dijual lagi dengan harga sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta,” jelasnya.

Akibat tertangkapnya tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevrasi sumber data alam hayati dan ekosistemnya serta LHK RI No. P. 20/MENLHK/SET/JUN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Burung-burung itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitatnya,” katanya. (Rinto)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News