Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Jawa Timur (Jatim) mengutuk keras tindakan oknum Banser yang membakar bendera Tauhid.
“Mengecam dan mengutuk keras atas peristiwa yang dilakukan sebagian oknum Banser GP Ansor,” Koordinator IKAMI Jatim Budi Setiyo Utomo kepada suaranasional, Selasa (23/10).
Budi meminta kepada Pemerintah RI untuk dapat menindak tegas perbuatan yang dilakukan oknum anggota Banser GP Ansor karena telah melakukan penghinaan terhadap umat Islam dan ulama.
“Patut diduga oknum Banser tersebut telah melanggar Pasal 126a KUHP yaitu; “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.
Budi meminta kepada aparat kepolisian RI untuk dapat mengusut tuntas pelaku pembakaran bendera tersebut dan aktor dibalik semua itu.
“Meminta segenap pengurus Banser untuk meminta maaf kepada Umat Islam atas perlakuan oknum anggotanya. “Meminta Banser untuk dapat koorporatif atas tindakannya yang sudah dilakukan, dan bertanggungjawab secara hukum,” jelas Budi.
Ia berharap Islam bersikap tenang dalam hal menyikapi persoalan ini dan jangan sampai terpancing dalam hal tindakan provokatif dalam menghadapi Pilpres 2019.