Berdasarkan hasil keputusan Muktamar NU ke-5 di Pekalongan tahun 1930, menetapkan bahwa sedekah bumi hukumnya haram.
Demikian dikatakan ulama NU KH Idrus Romli di akun Facebook-nya. “Keputusan tersebut juga berlaku bagi ritual yang sama seperti sedekah laut, petik laut dan melarung laut,” tulis Kiai Idrus.
Kata Kiai Idrus, menuliskan kisah nelayan di Hadramuat Yaman kesulitan mendapatkan ikan dan menyembelih kambing dengan meletakkan kepala kambing di atas kayu gagang jaring atau jala ikan tersebut.
Dalam melihat kasus nelayan di Hadramaut itu, Kiai Idris memberikan penjelasan berdasarkan, Al-Habib Abdurrahman al-Masyhur al-Syafi’i, Bughyah al-Mustarsyidin juz 2 hlm 652-653, cet Dar al-Minhaj).
Pertama, jika menyembelih kambing itu bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, tidak mempersekutukan apapun dengan Allah, dan hanya berharap ridha dan dekat kepada Allah, maka hal itu bagus dan tidak apa-apa.
Kedua, apabila ia menyembelih hewan itu bertujuan mendekatkan diri kepada selain Allah, seperti halnya mendekatkan diri kepada-Nya, dan bertujuan mengagungkan perkara itu seperti halnya mengagungkan Allah, seperti sembelihan dengan cara yang telah berlaku di atas dan ia beranggapan bahwa hilangnya kesusahan tergantung pada cara penyembelihan tersebut, maka ini adalah kekufuran, sedangkan hewan yang disembelih menjadi bangkai (haram dimakan).
Ketiga, apabila ia menyembelih hewan tersebut tidak bermaksud mendekatkan diri kepada Allah, dan tidak pula mendekatkan diri kepada selain Allah. Akan tetapi ia menyembelihnya dengan sukarela , hanya saja penyembelihan dengan cara seperti itu dapat menghilangkan sial (sulitnya mendapat ikan) tanpa meyakini hal yang lain, maka penyembelihan seperti ini tidak kafir, tetapi hukumnya haram dan hewan yang disembelih menjadi bangkai (haram dimakan). Hal semacam ini yang terjadi pada kebanyakan orang awam. Demikian pula sesajen yang dibuat ketika ada keluarga sakit atau melahirkan.