Gardu Banteng Marhaen: Ahmad Dani Layak Jadi Tersangka & Masuk Penjara

Ahmad Dhani (IST)

Musisi yang juga politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani layak menjadi tersangka dan masuk penjara akibat ujaran kebencian.

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (19/10). “Ini buat pelajaran yang lain agar tidak mengumbar ujaran kebencian,” ungkapnya.

Kata Sulaksono, status tersangka Ahmad Dhani bisa meredam munculnya ujaran kebencian yang ada di masyarakat.

“Kita semua harus memerangi ujaran kebencian dan hoaks. Boleh berkompetisi di Pilpres tetapi harus secara santun,” paparnya.

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik.

Dalam pasal ini, tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun penjara. Ketentuan ini merupakan revisi dari UU ITE tahun 2008 menjadi tahun 2016 dari enam tahun penjara menjadi hanya empat tahun.

“Untuk kasusnya Ahmad Dhani pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi, Kamis (18/10) dikutip dari detik.