Aparat kepolisian harus mengusut parasut Bendera Indonesia yang berada di bawah bendera Republik Rakyat China (RRC).
“harus diusut tuntas oleh aparat. Apalagi di tengah isu RRC akan menjajah Indonesia,” kata Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Didgoyo, Rabu (17/10).
Anton menuturkan, adanya isu RRC akan menjajah Indonesia ditandai dengan berbagai indikasi yang sangat mengkawatirkan. Antara lain impor besar-besaran TKA kasar dari RRC, penyelundupan ribuan ton narkoba dari RRC, kasus puluhan juta penggandaan e-KTP dan pembuatan pulau-pulau reklamasi, RUU Dwikewarganegaraan (DKN) yang konon semua dipersiapkan untuk nampung WN RRC menjadi WNI. Apalagi proyek-proyek tersebut diiklankan gencar di RRC.
“Terkait dengan pengibaran bendera RRC di atas bendera NKRI, selain perkuat indikasi-indikasi (isu penjajahan RRC atas NKRI) juga penghinaan terhadap lambang negara RI masuk ke ranah UU Nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara,” tegasnya.
“Aparat harus usut tuntas sampai ke motif dari kasus tersebut jangan dianggap sepele. Ini masalah serius menyangkut keselamatan NKRI,” tandasnya.